Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta Saudi Arabia ditanya : Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?
Jawaban
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda (Maksudnya setiap negara sangat mungkin melihat hilal pada waktu yg berbeda, -ed). Dan hal itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :
Pertama: Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.(Maksudnya setiap negara menentukan hari Ied sesuai penglihatan masing-masing terhadap hilal)
Kedua: Diantara mereka tidak memberlakukannya, (Maksudnya saat ada satu orang yang melihat hilal di negara manapun, maka besoknya hari Ied bagi seluruh dunia)
Dan setiap kelompok berdalil dengan Qur’an, Sunnah serta Qiyas dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash (yang sama), karena ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah” [Al-Baqarah : 185]
FirmanNya:
“Artinya: Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia” [Al-Baqarah : 189]
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya”
Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.
Kesimpulannya. Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.
Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya. Karena, keputusan pemerintah dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yang ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.
Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.
Tertanda :
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi.
Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani.
Salah satu dari sekian banyak amalan sunnah adalah sujud tilawah. Penamaan demikian merupakan penyandaran musabbab kepada sebab. Karena sujud tilawah dilakukan karena ada sebab yaitu tilawah, yaitu pembacaan ayat-ayat Qur’an tertentu yang disebut dengan ayat-ayat sajadah.
Salah satu dari sekian banyak amalan sunnah adalah sujud tilawah. Penamaan demikian merupakan penyandaran musabbab kepada sebab. Karena sujud tilawah dilakukan karena ada sebab yaitu tilawah, yaitu pembacaan ayat-ayat Qur’an tertentu yang disebut dengan ayat-ayat sajadah.
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi
Berikut ini beberapa website yang bermanfaat bagi para thullabul ilmi asy syar’i: Wikipedia bahasa Arab http://ar.wikipedia.org/, Tafsir Qur’an http://quran.al-islam.com/arb/, Lajnah Da’imah Saudi Arabia http://www.alifta.com/
Tidak ada komentar
Tulis Komentar